Impor Undername yaitu
impor barang dengan meminjam legalitas perusahaan lain untuk proses custom clearance di pabean. Agar proses impor berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan perlu
dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam
perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima
Undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa
perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja,
sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Tanyakan ke shipper perihal Proforma Dokument i,
e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa
serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername
menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada
perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut
sampai ke pelabuhan di Indonesia.
Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
·
JALUR HIJAU (green line) : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya
diperiksa.
·
JALUR MERAH (red line) : Barang periksa fisik oleh Bea Cukai. Setelah
mendapat
respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa
barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa
barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran
Bea Masuk, Orgin Air Way Bill, Origin Bill of Lading dan lain-lain diberikan
kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar