Kiriman cepat dan express dengan GARUDA INDONESIA * bisa dalam 1 hari kerja * 2 hari kerja * Hari ini kirim besok Delivery * Telpon Customer Service Kami untuk mendapat info yang akurat * Kami siap melayani anda setiap saat * GARUDA INDONESIA HANYA UNTUK ANDA..................................................................................CARGO TERPERCAYA DOMESTIK DAN INTERNATIONAL

DEFINISI IMPORT UNDERNAME


Impor Undername yaitu impor barang dengan meminjam legalitas perusahaan lain untuk proses custom clearance di pabean. Agar proses impor berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian  apakah ingin Q/Q atau langsung kepada  penerima Undername.

Kirim penjelasan  ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan  itu hanya ditunjuk  sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Tanyakan ke shipper  perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan  kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.

Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi  EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
·        JALUR HIJAU (green line) : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
·        JALUR MERAH (red line) : Barang periksa fisik oleh Bea Cukai. Setelah mendapat
      respon  EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa
      barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar. 

Jika barang impor mendapat NOTUL  (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat  SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.

Seluruh dokumen impor seperti  PIB, Pembayaran Bea Masuk, Orgin Air Way Bill, Origin Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.


Tidak ada komentar: