Jenis bagian barang yang dapat di impor melalui perusahaan kami sebagai berikut :
Bagian II
Produk Nabati
HS : 06.01 s/d 14.04
Bagian IV
Bahan makanan olahan; Minuman alkohol dan cuka; Tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi.
HS : 16.01 s/d 24.03
Bagian V
Produk Mineral
HS 25.01 s/d 27.16
Bagian VI
Produk industri kimia atau produk industri terkait.
HS 28.01 s/d 38.26
Bagian VII
Plastik dan bartang daripadanya; Karet dan barang daripadanya
HS 39.01 s/d 40.17
Bagian VIII
Jangat dan kulit mentah, kulit samak, kuilit berbulu dan barang daripadanya; Saddlery dan harnes; Barang untuk bepergian, Tas tangan dan kemasan semacam itu; Barang dari usus binatang (selain benang ulat sutera)
HS 41.01 s/d 46.04
Bagian IX
Kayu dan barang dari kayu; Arang kayu; Gabus dan barang dari gabus; barang dari jerami, dari rumput esparto atau dari bahan anyaman lainnya; Keranjang dan barang anyaman
HS 44.01 s/d 46.02
Bagian X
Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya; Kertas atau kertas karton yang di pulihkan(siasa dan skrap); Kertas dan kertas karton dan barang daripadanya
HS 47.01 s/d 49.11
Bagian XI
Tekstil dan barang tekstil
HS 50.01 s/d 63.10
Bagian XII
Alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut dan bagiannya; bulu unggas olahan dan bagiannya; bulu daripadanya, bunga artifisial; barang dari rambut manusia
HS 64.01 s/d67.04
Bagian XIII
Barang darpada batu, plester, semen, asbes, mika atau dari bahan semacam itu, produk keramik; kaca dan barang dari kaca
HS 68.01 s/d 70.20
Bagian XV
Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia
HS 72.01 s/d 83.11
Bagian XVI
Mesin dan peralatan mekanis; Perlengkapan Elektris; Bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.
HS 84.01 s/d 85.48
Bagian XVII
Kenderaan, kenderaan udara, kenderaan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan
HS 86.01 s/d 89.08
Bagian XVIII
Instrumen dan aparatus optik, fotogarafi, sinematogarafi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis dan bedah; jam dan arloji; instrumen musik; bagian dan aksesori
HS 90.01 s/d 92.09
Bagian XX
Bermacam-macam barang barang hasil pabrik
HS 97.01 s/d 98.03
Bila dari Jenis barang yang di Import tergolong
barang Lartas ( Larangan Import) beban biaya pengurusan ijin lartas dan lainnya di tanggung pemilik
barang.
Mohon koordinasi dulu sebelum barang di import, untuk menghindari barang tidak bisa keluar dari bea cukai
Koordinasi
Phone
:021 -
Hp. 085 212 444 229
Hp. 085 212 444 229
Tidak ada komentar:
Posting Komentar