Kiriman cepat dan express dengan GARUDA INDONESIA * bisa dalam 1 hari kerja * 2 hari kerja * Hari ini kirim besok Delivery * Telpon Customer Service Kami untuk mendapat info yang akurat * Kami siap melayani anda setiap saat * GARUDA INDONESIA HANYA UNTUK ANDA..................................................................................CARGO TERPERCAYA DOMESTIK DAN INTERNATIONAL

CARA KERJA IMPORT UNDERNAME

Undername adalah :
import barang menggunakan legalitas importir lain

Sanindo melayani undername sebagai berikut :

  1. Terima BL di Jakarta
  2. Terima Barang dari Negara Asal

Biaya Import Undername

Biaya import undername sama dengan import resmi, yang selama ini dilakukan di airport dan seaport Indonesia. Biaya yang timbul adalah : biaya custom clearance, Biaya DO atau THC, Biaya Penumpukan/sewa gudang, Biaya Pajak import, Biaya Demurage, Biaya Gerakan pelabuhan, Biaya Devanning, Biaya EDI, Biaya Trucking dan Biaya Extra Bea cukai
atas import tersebut adalah tanggung jawab pemilik barang.

Pihak Forwarder hanya melakukan pekerjaan custom clearance di pelabuhan dan Airport sampai barang di delivery ke gudang pemilik barang.

Sebelum barang di import terlebih dahulu konfirmasi mengenai jenis barang, HS dan harga barang supaya bisa croscek ke pihak bea cukai apakah jenis barang tersebut dilarang atau diijinkan masuk ke pabean Indonesia, disamping itu kami butuh data berupa Invoice dan Packing List untuk mencocokkan dengan ijin import perusahaan kami.

untuk mengetahui impor tersebut silakan cek ke INSW apakah barang tersebut kena lartas apa tidak silakan masukan hs barangnya silakan klik web di bawah ini

http://eservice.insw.go.id/index.cgi?page=hs-code-information.html







Mengenai payment  tergantung kesepakatan antara pemilik barang dan pemilik legalitas (MoU) setelah itu baru dilaksakan import.

Demikianlah penjelasan kami sampaikan agar tidak terjadi kerancuan setelah barang masuk ke pabean Indonesia.

Untuk informasi lebih detail silakan kirim request penawaran ke pihak kami dengan melampirkan Packing list dan Invoice barang supaya kami bisa menghitung besar biaya import.

Email : sanindo2013@gmail.com
Phone : 085 212 444 229

IMPORT UNDERNAME - IJIN IMPORT

Kami melayani sewa legalitas untuk keperluan import ( Undername). Legalitas dibuat dengan tujuan membantu para pengusaha yang belum punya ijin impor dapat menggunakan ijin import kami.

Jenis bagian barang yang dapat di impor melalui perusahaan kami sebagai berikut :

Bagian II
Produk Nabati
HS : 06.01 s/d 14.04


Bagian  IV
Bahan makanan olahan; Minuman alkohol dan cuka; Tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi.
HS : 16.01 s/d 24.03

Bagian V
Produk Mineral
HS 25.01 s/d 27.16

Bagian VI
Produk industri kimia atau produk industri terkait.
HS 28.01 s/d 38.26


Bagian VII
Plastik dan bartang daripadanya; Karet dan barang daripadanya
HS 39.01 s/d 40.17

Bagian VIII
Jangat dan kulit mentah, kulit samak, kuilit berbulu dan barang daripadanya; Saddlery dan harnes; Barang untuk bepergian, Tas tangan dan kemasan semacam itu; Barang dari usus binatang (selain benang ulat sutera)
HS 41.01 s/d 46.04

Bagian IX
Kayu dan barang dari kayu; Arang kayu; Gabus dan barang dari gabus; barang dari jerami, dari rumput esparto atau dari bahan anyaman lainnya; Keranjang dan barang anyaman
HS 44.01 s/d 46.02

Bagian X
Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya; Kertas atau kertas karton yang di pulihkan(siasa dan skrap); Kertas dan kertas karton dan barang daripadanya
HS 47.01 s/d 49.11

Bagian XI
Tekstil dan barang tekstil
HS 50.01 s/d 63.10

Bagian XII
Alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut dan bagiannya; bulu unggas olahan dan bagiannya; bulu daripadanya, bunga artifisial; barang dari rambut manusia
HS 64.01 s/d67.04

Bagian XIII
Barang darpada batu, plester, semen, asbes, mika atau dari bahan semacam itu, produk keramik; kaca dan barang dari kaca
HS 68.01 s/d 70.20

Bagian XV
Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia
HS 72.01 s/d 83.11

Bagian XVI
Mesin dan peralatan mekanis; Perlengkapan Elektris; Bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.
HS 84.01 s/d 85.48

Bagian XVII
Kenderaan, kenderaan udara, kenderaan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan
HS 86.01 s/d 89.08

Bagian XVIII
Instrumen dan aparatus optik, fotogarafi, sinematogarafi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis dan bedah; jam dan arloji; instrumen musik; bagian dan aksesori
HS 90.01 s/d 92.09

Bagian XX
Bermacam-macam barang barang hasil pabrik
HS 97.01 s/d 98.03



Bila dari Jenis barang yang di Import tergolong barang Lartas ( Larangan Import) beban biaya pengurusan  ijin lartas dan lainnya di tanggung pemilik barang.

Mohon koordinasi dulu sebelum barang di import, untuk menghindari barang tidak bisa keluar dari bea cukai


Koordinasi
Phone :021 - 
Hp. 085 212 444 229